Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2525
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas]; bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Berikanlah bagian warisan pada ahli warisnya, sedang sisanya adalah untuk kerabat laki-laki yang paling berhak."